Edukasi Coretax Lanjutan, Sistem Harus Tetap Andal untuk SPT 2026
10 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Coretax, platform administrasi pajak digital, telah beroperasi hampir satu tahun sejak awal 2025. Pada Desember 2025 Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa edukasi wajib terus berjalan dan sistem harus tetap andal menjelang pelaporan SPT Tahunan 2026.
Awal penerapan menimbulkan keluhan tentang kesulitan penggunaan dan error teknis, baik dari sisi wajib pajak maupun sistem. DJP menanggapi dengan sosialisasi tatap muka, kunjungan ke instansi, serta kampanye media sosial, sekaligus melakukan perbaikan latensi, waktu respons, dan throughput sehingga gangguan berkurang dan respons petugas lebih cepat.
Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan bagi sekitar 14 juta wajib pajak akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax pada awal 2026, yang mengharuskan aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi elektronik. Keandalan platform menjadi faktor kunci untuk menjaga kepatuhan dan kepercayaan publik.
Sumber: DDTCNews