BeritaPajak

KPP Palu Gelar Lokakarya Inklusi Perpajakan untuk Pekerja Seni

DDTCNews•
KPP Palu Gelar Lokakarya Inklusi Perpajakan untuk Pekerja Seni
KPP Pratama Palu mengadakan lokakarya inklusi perpajakan untuk pekerja seniGambar: news.ddtc.co.id

KPP Pratama Palu menyambut undangan Komunitas Seni Lobo Sulawesi Tengah untuk Lokakarya Inklusi Perpajakan dan Pengelolaan Anggaran Seni pada 20 Agustus 2025 di Ballroom Hotel Helsinki, Palu. Acara dihadiri 10 perwakilan lembaga seni dari Palu dan daerah lain.

Lokakarya bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku seni tentang kewajiban pajak dan pentingnya pengelolaan anggaran. Penyuluh pajak M Firmansyah Firdausi menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per‑17/PJ/2015.

KPP Pratama Palu berharap sosialisasi ini membantu pekerja seni memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan efisien. Diskusi interaktif menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami aturan pajak. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya inklusi fiskal bagi sektor kreatif.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn