KP2KP Painan Dorong BUMDes/BUMNag Patuh Pajak via Coretax
10 November 2025 • Ben Asmadeus

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan menyelenggarakan edukasi perpajakan melalui siaran radio LPPL Langkisau FM pada 29 Oktober 2025. Program tersebut menyoroti aspek pajak bagi Badan Usaha Milik Desa/Nagari (BUMDes/BUMNag).
BUMDes/BUMNag adalah lembaga usaha yang dibentuk pemerintah desa atau nagari untuk mengelola potensi ekonomi lokal, seperti perdagangan, pertanian, pariwisata, atau jasa keuangan mikro. Semua BUMDes/BUMNag wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaksanakan pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak sebagaimana perusahaan lain. Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dan administrasi lainnya harus dilakukan melalui sistem Coretax, sehingga pengurus perlu mengaktifkan akun dan memperoleh sertifikat digital.
KP2KP Painan akan memberikan pendampingan melalui kunjungan, pelatihan, dan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan BUMDes/BUMNag siap beralih ke Coretax. Upaya ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung kemandirian ekonomi desa.
Sumber: DDTCNews