BeritaPajak

Kanwil DJP Jatim II Gelar Forum Tax Center Dukung SPT via Coretax

Pajak.com•
Kanwil DJP Jatim II Gelar Forum Tax Center Dukung SPT via Coretax
Forum Tax Center 2025 at East Java II tax officeGambar: pajak.com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyelenggarakan Forum Tax Center 2025 pada 14 Oktober 2025 di aula kantor wilayah. Acara itu dihadiri perwakilan seluruh perguruan tinggi mitra serta pejabat DJP. Forum bertujuan memperkuat kolaborasi dalam persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui sistem Coretax.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang P2Humas Heru Susilo menekankan peran tax center sebagai mitra strategis yang menyediakan pelatihan, penelitian, dan sosialisasi perpajakan, termasuk pendekatan experiential learning bagi mahasiswa. Ia juga menyampaikan bahwa program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) dan rencana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk tax center akan mulai berlaku pada 2027. Kepala Seksi Kemitraan Wajib Pajak Ikhwanudin menambahkan fokus DJP pada edukasi penggunaan Coretax.

Forum tersebut menyoroti kontribusi tax center dalam meningkatkan kompetensi mahasiswa dan dosen, serta mendorong kerja sama dengan asosiasi profesional seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Penghargaan diberikan kepada beberapa universitas dan relawan dengan kinerja terbaik. Upaya ini diharapkan memperluas kesadaran wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan SPT pada tahun pajak 2026.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn