Fungsi Kode Otorisasi DJP dan Cara Memintanya di Coretax
9 November 2025 • Ben Asmadeus

Pada 30 Oktober 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menerima kunjungan wajib pajak yang ingin mengetahui fungsi Kode Otorisasi DJP. Petugas pajak, Iqbal, memberikan penjelasan langsung di kantor. Kunjungan ini bertujuan memastikan kode tersebut dapat diaktifkan sebelum pelaporan SPT 2025.
Kode Otorisasi DJP (KO DJP) merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan untuk memverifikasi identitas wajib pajak dalam sistem Coretax setelah login. Untuk mendapatkannya, wajib pajak masuk ke menu 'Portal Saya', pilih 'Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik', kemudian memvalidasi melalui 'Profil Saya' hingga tombol 'Menghasilkan' aktif. Jika muncul pesan kegagalan, permintaan dapat diajukan kembali melalui portal yang sama.
Aktivasi KO DJP memastikan proses pelaporan SPT 2025 dapat dilakukan secara online tanpa hambatan. Pendampingan langsung di KPP serta tutorial resmi di situs .id dan kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak memperkuat transformasi digital dan kepercayaan publik.
Sumber: DDTCNews