Live e‑Commerce Percepat Peredaran Barang Palsu, Ancaman Pajak

National Trade Estimate (NTE) yang dikeluarkan United States Trade Representative (USTR) pada Oktober 2025 menuntut Indonesia menindak peredaran barang palsu di pasar Mangga Dua, Jakarta. Barang yang dipalsukan meliputi pakaian, tas, sepatu, kosmetik, obat berbahaya, dan perangkat lunak bajakan. Penjualan kini tidak hanya offline, tetapi juga melalui platform live‑commerce seperti Shopee Live dan TikTok Live.
Produk tiruan dijual dengan harga jauh di bawah nilai aslinya, misalnya sepatu Rp2 juta dipasarkan Rp500 ribu. Permintaan tinggi dipicu keinginan konsumen tampil bermerk tanpa biaya mahal serta tren media sosial, sementara sanksi hukum terbatas pada penyitaan barang dan tidak menyentuh pembeli. Pemerintah memperkenalkan PMK 37/2025 yang mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 % dan PPN pada penjual marketplace, namun pajak juga dikenakan pada barang ilegal, menciptakan paradoks.
Kelemahan penegakan hukum dapat menurunkan kepercayaan investor, membuat merek global mempertimbangkan relokasi produksi ke negara lain. Jika platform digital dan regulator tidak dapat menutup rantai pasok barang palsu, penerimaan pajak akan terus berkurang. Koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Bea dan Cukai, serta kementerian terkait dianggap penting untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga pertumbuhan ekonomi digital. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/komunitas/lomba/1814444/di-balik-live-e-commerce-lubang-penerimaan-pajak-dan-keadilan-fiskal).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.