
DJP Ingatkan UMKM Jangan Pecah Usaha demi Insentif PPh Final 0,5%
DJP mengingatkan UMKM agar tidak memecah usaha demi insentif PPh Final 0,5 % omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar;tinggi pajak dihitung atas laba bersih
PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.