
UU Kepariwisataan 2025 Atur Insentif Fiskal dan Nonfiskal
Presiden Prabowo menandatangani UU Kepariwisataan No 18/2025, menambah Pasal 17A yang mengatur insentif fiskal (contoh: keringanan pajak) dan
PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.