
Pemkab Bangka Beri Diskon dan Pemutihan PBB-P2 Selama Satu Bulan
Pemkab Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, membuka program keringanan PBB‑P2 dengan diskon hingga 75 % dan penghapusan denda, berlaku 1‑30 Desember
PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.