
Aturan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Pekerja Bebas
Pekerja bebas dengan pendapatan < Rp4,8 miliar dapat pakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai Pasal 14 ayat 2 UU PPh, PER‑17/PJ/2015.
PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.