
Syarat Substansi dan Anti‑Penyalahgunaan untuk Manfaat P3B
Indonesia memiliki jaringan P3B menghindari pajak berganda. Untuk tarif rendah, wajib kirim SKD DGT dan penuhi syarat substansi dan
PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.