
Insentif Pajak DKI Jakarta untuk UMKM Tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta beri insentif pajak bagi UMKM, mengurangi retribusi dan membebaskan sanksi administratif 2025 lewat Keputusan Gubernur No
PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.