Purbaya: Coretax Perlambat Penerimaan Pajak di Awal 2025

JAKARTA, 13 Oktober 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa sistem coretax memperlambat penerimaan pajak tahun ini. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta.
Purbaya menjelaskan bahwa gangguan pada coretax membuat pembayaran pajak menjadi lebih lambat, terutama pada awal tahun. Realisasi penerimaan pajak Januari 2025 hanya Rp88,9 triliun, turun 41,9% dibandingkan Januari 2024. Untuk menghindari sanksi, DJP mengeluarkan Keputusan Dirjen KEP‑67/PJ/2025 yang memperpanjang batas waktu pembayaran dan pelaporan.
Menurutnya, perbaikan coretax akan mempercepat aliran pendapatan negara dan meningkatkan penerimaan di akhir tahun. Perpanjangan batas waktu diharapkan memberi waktu lebih bagi wajib pajak tanpa menimbulkan denda.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.