BeritaPajak

PT ENI Diserahkan ke Kejari Gresik karena Tak Setorkan PPN

DDTCNews•
PT ENI Diserahkan ke Kejari Gresik karena Tak Setorkan PPN
FA, direktur PT ENI, diserahkan ke Kejari GresikGambar: news.ddtc.co.id

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka FA, direktur PT ENI, ke Kejari Gresik pada 16 Oktober 2025. FA dituduh tidak menyampaikan atau memalsukan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

FA diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN dari Maret 2019 hingga Oktober 2023, sekaligus mengirimkan SPT yang berisi data tidak benar. Faktur pajak yang dipakai lawan transaksi sebagai kredit tidak disetorkan ke kas negara, menimbulkan kerugian sekitar Rp2,51 miliar. Sebelum proses hukum, DJP memberi kesempatan pengungkapan, namun tidak dimanfaatkan.

Jika terbukti, FA dapat dijatuhi hukuman penjara 6 bulan sampai 6 tahun serta denda 2‑4 kali lipat pajak yang kurang dibayar. Kepala DJP Jawa Timur II menegaskan kasus ini menunjukkan komitmen penegakan hukum dan upaya menjaga keadilan fiskal. Penegakan diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran kepatuhan pajak. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1814492/sengaja-tak-setorkan-ppn-direktur-perusahaan-diserahkan-ke-kejaksaan).

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
PT ENI Diserahkan ke Kejari Gresik karena Tak Setorkan PPN | BeritaPajak