PKS DJP-Pemda Hasilkan Tambahan Penerimaan Pajak Rp202,82 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa kerja sama optimalisasi penerimaan pajak dengan pemerintah daerah menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp202,82 miliar hingga kuartal II/2025. Dari total tersebut, Rp175,98 miliar diterima oleh pemda dan Rp26,84 miliar oleh pemerintah pusat. Data ini mencerminkan hasil pengawasan bersama berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS).
PKS merupakan perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemda untuk pertukaran data dan pengawasan bersama. Menteri Keuangan telah mengeluarkan 26 surat izin pembukaan data kepada 280 pemda, mencakup 13.985 wajib pajak yang diawasi secara bersama. Hingga kini, 527 pemda telah menandatangani PKS, meningkat dari 7 pemda percontohan pada 2019.
Bimo Wijayanto menilai kolaborasi lintas otoritas meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat koordinasi fiskal antar lembaga. Pengalaman ini menunjukkan bahwa kerja sama DJP‑pemda dapat menjadi dasar tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan. Dampaknya diharapkan memperluas basis penerimaan pajak daerah ke depan. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814481/kerja-sama-dengan-djp-pemda-dapat-tambahan-penerimaan-lebih-banyak).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.