Penghapusan NPWP untuk Warga yang Meninggal Tanpa Warisan

Pada 23 Oktober 2025 Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan penghapusan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki warisan. Nomor pajak tersebut akan dicabut dari basis data resmi.
NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang dipakai untuk melaporkan kewajiban pajak. Penghapusan berlaku ketika tidak ada ahli waris yang dapat melanjutkan atau menyelesaikan hak dan kewajiban pajak almarhum.
Langkah ini membantu menjaga akurasi data pajak nasional dan mencegah beban administratif pada pihak yang tidak berhak. Dengan menghapus NPWP yang tidak terpakai, sistem perpajakan menjadi lebih bersih dan efisien. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/infografis/1814671/penghapusan-npwp-bagi-op-yang-meninggal-dunia-dan-tidak-ada-warisan).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.