Penerimaan Pajak Fintech Capai Rp4,1 Triliun hingga September

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak dari industri fintech mencapai Rp4,1 triliun hingga akhir September 2025. Angka tersebut mencakup pajak penghasilan Pasal 23, Pasal 26, dan Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri.
Rincian menunjukkan Rp1,14 triliun berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman, Rp724,4 miliar dari PPh 26, dan Rp2,24 triliun dari PPN DN. Total penerimaan pajak digital, termasuk fintech, e‑commerce, dan kripto, tercatat Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan peer‑to‑peer lending sebesar 21,62 % pada Agustus 2025.
Pencapaian ini menegaskan peran sektor digital sebagai kontributor utama penerimaan pajak nasional. DJP menyatakan komitmennya untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi digital terintegrasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien. Hal ini dapat memengaruhi beban pajak dan kepatuhan bagi pelaku fintech serta perusahaan digital lainnya.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.