Penerimaan Pajak DJP Riau Capai Rp10,24 Triliun, 57,7% Target

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau melaporkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp10,24 triliun hingga akhir September 2025. Angka tersebut hanya 57,7 % dari target total Rp17,75 triliun untuk tahun 2025. Data ini dirilis pada 24 Oktober 2025.
Target tahun 2025 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya karena penerapan Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan No 81/2024 (PMK 81/2024) yang mengubah sistem pengadministrasian menjadi terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasar tempat tinggal. Sejak tahun pajak 2025, kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turun 13,1 % dan Pajak Penghasilan (PPh) turun 18,94 % akibat perubahan pola penerimaan PPh 21 di sektor pemerintahan serta peningkatan restitusi. Sebaliknya, penerimaan dari bunga penagihan dan deposito pajak meningkat lebih dari 22 000 %.
Hingga September 2025, 383.161 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan, mencakup 90,34 % dari target 408.329 SPT, menunjukkan tingkat kepatuhan yang kuat. Kanwil DJP Riau menyatakan komitmen untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga lain guna mengoptimalkan koleksi pajak di tengah dinamika ekonomi. Upaya ini diharapkan menutup kesenjangan antara realisasi dan target tahun 2025.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.