BeritaPajak

Pemkab Tulungagung Bebaskan Denda Pajak, Gelar Undian Hadiah

DDTCNews•
Pemkab Tulungagung Bebaskan Denda Pajak, Gelar Undian Hadiah
Pengumuman pembebasan denda pajak dan undian hadiah oleh Pemkab TulungagungGambar: news.ddtc.co.id

Pada 15 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengumumkan pembebasan denda atas berbagai pajak daerah serta menggelar dua program undian berhadiah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke‑820 Kabupaten dan ke‑80 Provinsi Jawa Timur. Pembebasan denda berlaku untuk pajak tahun 2025 dan tahun‑tahun sebelumnya, sementara undian dimulai 1 Oktober 2025. Program ini ditujukan kepada wajib pajak kendaraan dan konsumen sektor pariwisata serta hiburan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, Sukowinarno, menjelaskan bahwa denda dibebaskan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti layanan perhotelan, restoran, hiburan, parkir, reklame, mineral bukan logam, air tanah, serta pajak bumi dan bangunan (PBB‑P2). Pembebasan denda berlangsung 1 Oktober hingga 15 Desember 2025, namun wajib membayar pokok pajak melalui bank resmi, kantor pos, atau layanan digital seperti OVO dan GoPay. Undian pertama, “Gebyar Undian Pajak Kendaraan Bermotor”, berlaku 1 Oktober‑30 November 2025 bagi pemilik kendaraan berplat AG yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu, dengan hadiah utama motor, TV LED, handphone, dan sepeda gunung; undian kedua, “Gebyar Pajak Daerah”, memberi kesempatan kepada pembeli di restoran, hotel, atau tempat hiburan yang transaksi minimal Rp100.000 untuk memenangkan dua motor dan hadiah lainnya.

Menurut Bapenda, pembebasan denda dan undian diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak serta menambah pendapatan daerah untuk pembangunan. Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, kegiatan ini juga memperkuat hubungan antara pemerintah dan warga Tulungagung. Dampaknya akan terasa pada peningkatan layanan publik dan pertumbuhan ekonomi lokal. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1814469/peringati-hari-jadi-pemda-adakan-pemutihan-pajak-dan-undian-berhadiah).

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Pemkab Tulungagung Bebaskan Denda Pajak, Gelar Undian Hadiah | BeritaPajak