BeritaPajak

KPP Boyolali Sita 3 Mobil, Motor, dan Tanah Senilai Rp1,19 Miliar

Pajak.com•
KPP Boyolali Sita 3 Mobil, Motor, dan Tanah Senilai Rp1,19 Miliar
Petugas KPP Pratama Boyolali menyita mobil dan tanahGambar: pajak.com

KPP Pratama Boyolali menyita tiga mobil, satu motor, dan sebidang tanah milik perusahaan yang menunggak pajak senilai Rp1,19 miliar pada 24 Oktober 2025. Penyitaan dilakukan secara serentak di lingkungan Kanwil DJP Jateng II. Aset yang disita menjadi milik negara.

Penetapan penyitaan didasarkan pada Undang‑Undang No 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK No 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak. Proses ini dilaksanakan setelah KPP mengirim Surat Teguran hingga Surat Paksa, namun wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik. Juru Sita Pajak Negara menegaskan bahwa aset tersebut dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

Jika tunggakan beserta biaya penagihan tidak dibayar dalam batas waktu, aset akan dilelang melalui portal .id oleh KPKNL bekerja sama dengan KPP. Kepala KPP menekankan bahwa langkah ini bukan hanya untuk menagih, melainkan menegakkan keadilan pajak dan memberi efek jera. Hal ini menunjukkan komitmen otoritas pajak dalam menegakkan kepatuhan.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
KPP Boyolali Sita 3 Mobil, Motor, dan Tanah Senilai Rp1,19 Miliar | BeritaPajak