KPK Soroti Tambang Emas Ilegal di Lombok, Pajak Rp1,08 Trln

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Lombok Tengah, yang dapat menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari. Lokasi tambang berada sekitar satu jam perjalanan dari sirkuit Mandalika.
Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria, menjelaskan KPK telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pajak dan Pendapatan Asli Daerah. Ia menambahkan bahwa KPK belum dapat memastikan adanya tindak pidana korupsi, namun menilai ada potensi pelanggaran sektoral seperti kehutanan, lingkungan, atau pajak.
Korsup memperkirakan omzet tambang ilegal dapat mencapai Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun, dan menilai kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah. Banyak titik tambang ilegal lain di NTB, termasuk di Sekotong dan Lantung, Sumbawa, yang tidak membayar pajak, royalti, maupun iuran. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1814681/bisa-hilangkan-potensi-pajak-kpk-soroti-tambang-ilegal-di-lombok).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.