KPK Dorong Penegakan Pajak Multi‑Door di Rapimnas III DJP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya penguatan penegakan pajak lewat pendekatan multi‑door pada Rapimnas III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digelar minggu lalu di Jakarta. Acara itu dihadiri lebih dari 500 pimpinan DJP dari seluruh daerah pada 13 Oktober 2025.
Setyo menjelaskan bahwa penegakan pajak tidak boleh terbatas pada proses administratif, melainkan harus melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi untuk menciptakan efek jera. Ia menilai indeks persepsi korupsi Indonesia 2024 berada pada 37 dari 100, menandakan perlunya reformasi yang lebih dalam. Pendekatan multi‑door dianggap kunci untuk menutup celah antara penggelapan pajak, pengayaan tidak sah, dan kejahatan keuangan lainnya.
KPK berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan, BPKP, dan aparat penegak hukum lainnya melalui strategi nasional pencegahan korupsi. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan dukungan penuh DJP terhadap upaya tersebut, termasuk penanganan kasus illicit enrichment. Kedua lembaga berharap langkah ini dapat meningkatkan keadilan, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.