Kanwil DJP Jateng II Sita Aset Penunggak Pajak 3,2 Miliar

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) melakukan penyitaan aset 24 penunggak pajak pada 13–17 Oktober 2025 di KPP Pratama Klaten. Total nilai aset yang disita mencapai Rp3,2 miliar.
Aset yang disita terdiri dari 38 barang, yaitu 36 kendaraan bermotor dan dua bidang tanah, yang menjadi jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp25,1 miliar. Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah serangkaian surat teguran, surat paksa, dan upaya persuasif.
Setelah penyitaan, aset berada di bawah penguasaan negara; wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk melunasi hutang, bila tidak maka akan dilelang melalui portal .id. Langkah ini diharapkan meningkatkan penerimaan pajak dan menegakkan kepatuhan fiskal.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.