BeritaPajak

DJP Turunkan Target Pelaporan SPT 2025 Jadi 14,5 Juta Wajib Pajak

Pajak.com•
DJP Turunkan Target Pelaporan SPT 2025 Jadi 14,5 Juta Wajib Pajak
Jakarta briefing where DJP announced Coretax filing targetGambar: pajak.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menurunkan target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 menjadi sekitar 14,5 juta wajib pajak. Pengumuman tersebut disampaikan pada 21 Oktober 2025 dalam media briefing di Jakarta.

Penurunan target merupakan antisipasi peluncuran sistem Coretax, platform digital pertama untuk pelaporan SPT. DJP memproyeksikan angka tersebut dengan mempertimbangkan penambahan wajib pajak berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perubahan jumlah UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, serta potensi kenaikan wajib pajak Non Efektif (NE). Proyeksi ini masih bersifat perkiraan dan dapat berubah seiring perkembangan basis data dan perilaku pelaporan.

Target yang lebih rendah menandakan fase transisi, sehingga DJP akan memperkuat sosialisasi dan edukasi agar wajib pajak dapat beradaptasi dengan Coretax. Keberhasilan implementasi diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi bagi pemerintah dan wajib pajak.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn