DJP Jakarta Timur Luncurkan Taxpayer Charter Tegaskan Hak Wajib

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur meluncurkan Taxpayer Charter pada 15 Oktober 2025. Acara berlangsung di kantor wilayah Jakarta Timur dan menandai penegasan hak‑hak wajib pajak.
Menurut Kepala Kanwil, Ahmad Djamhari, charter memuat hak dan kewajiban wajib pajak, menegaskan bahwa wajib pajak tidak hanya harus membayar, melaporkan, dan mendaftar, tetapi juga berhak mendapatkan layanan dari kantor pajak. Ia menambahkan bahwa meski hak‑hak tersebut sudah diatur dalam peraturan perpajakan, kini dituangkan dalam satu dokumen utuh untuk memperkuat kemitraan antara kantor pajak dan wajib pajak. Pada acara yang sama, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Vernando Wanggai, menekankan peran pajak sebagai “jantung” pemerintahan dan instrumen pemerataan.
Peluncuran charter diikuti dengan forum konsultasi publik yang membahas perpajakan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, menunjukkan upaya transparansi dalam kebijakan pajak. Dengan charter, wajib pajak di wilayah Jakarta Timur memiliki acuan resmi atas hak mereka, yang diharapkan meningkatkan kepatuhan dan hubungan konstruktif dengan otoritas pajak. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1814494/tegaskan-hak-hak-wp-djp-jakarta-timur-serahkan-taxpayer-charter).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.