Cara Atasi Error REG‑KODJP‑00024 Saat Buat Bukti Potong A1

Kring Pajak, contact center Direktorat Jenderal Pajak, melaporkan pada 14 Oktober 2025 bahwa wajib pajak di Jakarta mengalami kegagalan membuat bukti potong A1 karena muncul notifikasi error REG‑KODJP‑00024. Error tersebut menghentikan proses penerbitan bukti potong yang diperlukan untuk pelaporan pajak.
Menurut Kring Pajak, error muncul ketika passphrase—kata sandi yang digunakan untuk otorisasi—tidak valid, misalnya karena salah ketik atau sudah berubah namun masih tersimpan di cache browser. Untuk mengatasinya, wajib pajak disarankan membersihkan cookies dan cache, beralih ke browser lain atau mode incognito, serta memastikan koneksi internet stabil; bila tetap gagal, dapat meminta kode otorisasi baru melalui Portal Saya.
Masalah ini menunda pembuatan bukti potong A1, yang berpotensi mengganggu pelaporan dan pembayaran pajak. Coretax, sistem administrasi pajak yang sedang diperbarui dalam proyek PSIAP, tetap berfungsi setelah langkah perbaikan diikuti, sehingga wajib pajak dapat melanjutkan kewajiban perpajakan mereka.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.