Bupati Kudus Bebaskan Retribusi PBG untuk Pesantren dan Rumah

Pemkab Kudus menggratiskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pondok pesantren dan rumah ibadah. Kebijakan ini bertujuan menjamin keamanan serta kelayakan konstruksi bangunan keagamaan.
Bupati Samani Intakoris menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Dinas PUPR dan DPRD Kudus. Dinas PUPR akan terus memberikan pendampingan teknis agar pembangunan memenuhi standar keselamatan.
Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron, menyambut baik langkah ini sebagai bukti dukungan pemerintah terhadap lembaga keagamaan. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1814506/bupati-bebaskan-retribusi-pbg-untuk-pesantren-dan-rumah-ibadah).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.