Bekasi Pertimbangkan Penghapusan Denda PBB untuk Percepat Piutang

Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menghapus sanksi administrasi denda atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini diambil untuk mempercepat pencairan piutang PBB yang terhambat oleh penurunan transfer dana dari pemerintah pusat. Kebijakan tersebut diharapkan membantu mengurangi beban fiskal daerah.
Bapenda Bekasi mencatat total piutang PBB mencapai sekitar Rp1 triliun, dipicu oleh rendahnya kesadaran membayar pajak, kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih, serta masalah data seperti objek pajak ganda dan NJOP yang tidak akurat. Iwan Ridwan menilai bahwa banyak wajib pajak menunda pembayaran karena merasa tidak mampu.
Ia menambahkan, penghapusan denda harus diterapkan secara adil, memberi keringanan bagi yang memang tidak mampu namun tetap menegakkan prinsip proporsionalitas. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Bupati Ade Kuswara Kunang. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1814689/transfer-dari-pusat-terpangkas-bekasi-pertimbangkan-pemutihan-pbb).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.