BeritaPajak

Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau Tambah, Sumenep Siap Beroperasi

DDTCNews•
Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau Tambah, Sumenep Siap Beroperasi
Pejabat DJBC mengumumkan pembukaan aglomerasi pabrik tembakau di SumenepGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, bahwa aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di Sumenep, Jawa Timur, telah siap beroperasi. Saat ini tiga APHT sudah beroperasi di Kudus, Soppeng, dan Mataram.

APHT Kudus menampung 16 perusahaan rokok, Sumenep 11 perusahaan, Soppeng 5 perusahaan, dan Mataram 3 perusahaan. Pemerintah mengatur APHT melalui PMK No 22/2023, yang mendefinisikan aglomerasi pabrik sebagai pemusatan pabrik untuk mempermudah pembinaan, pelayanan, dan pengawasan bagi UMKM. Regulasi tersebut memberikan kemudahan perizinan, produksi barang kena cukai, dan pembayaran cukai bagi produsen rokok dalam APHT.

Dengan siapnya APHT Sumenep, produsen rokok di wilayah tersebut dapat memasok pasar lebih cepat dan memanfaatkan kemudahan cukai yang diberikan. Penguatan jaringan APHT diharapkan meningkatkan efisiensi produksi dan pengawasan bagi industri tembakau kecil dan menengah. Hal ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi regional serta kepatuhan pajak. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814499/bertambah-aglomerasi-pabrik-hasil-tembakau-sumenep-segera-beroperasi).

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn