
Penerimaan Pajak Minerba Jan‑Nov 2025 Capai Rp43,3 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak sektor mineral dan batu bara sebesar Rp43,3 triliun Januari‑November 2025, menyumbang 2,65 % total
Update terakhir:

Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak sektor mineral dan batu bara sebesar Rp43,3 triliun Januari‑November 2025, menyumbang 2,65 % total

Direktorat Jenderal Pajak menandatangani MoU dengan otoritas pajak Korea Selatan untuk bantu penagihan pajak, sesuai PMK 61/2023 dan konvensi MAAC.

Kantor pajak di beberapa wilayah buka 13‑14 Desember 2025 untuk aktivasi Coretax dan pendaftaran kode otorisasi, prasyarat pelaporan SPT digital 2025.

Kanwil DJP Jakarta Pusat menutup program Meet the Market 2025, menyeleksi 21 UMKM untuk mengikuti empat kelas pelatihan bersama stakeholder pajak.

Kementerian ESDM melalui Keputusan No 391.K/MB.01/MEM.B/2025 menetapkan denda administratif hingga Rp6,5 miliar per hektare untuk tambang nikel di

DJP melaporkan PKM menghasilkan Rp57,46 triliun, atau 2,97 % dari total penerimaan pajak 2024 senilai Rp1.931,61 triliun, menargetkan wajib pajak

Bapenda Bondowoso door to door ke hotel dan restoran, koordinasi camat‑desa, panggil wajib pajak besar untuk capai target 92 % akhir 2025.

DJBC perkenalkan mesin X‑ray radiation portal monitor di Pelabuhan Tanjung Priok, serta luncurkan SSR‑Mobile dan Trade AI untuk mempercepat

Menteri Keuangan Purbaya tandatangani PMK 85/2025 yang mengatur PSAP Akrual No 20 Agrikultur, berlaku 10 Desember 2025 dan dipakai mulai anggaran

Kementerian Keuangan mengumumkan tarif bea keluar untuk emas batangan, koin, perhiasan, dan emas mentah, dengan tarif berbeda sesuai kategori.

Pemkot Makassar laporkan realisasi PAD 2025 sebesar Rp1,8 triliun, naik 12,5% dari 2024, dan targetkan Rp2,3 triliun untuk anggaran 2026.

Presiden Prabowo menandatangani UU Kepariwisataan No 18/2025, menambah Pasal 17A yang mengatur insentif fiskal (contoh: keringanan pajak) dan