BeritaPajak

Usulan Pajak Atas Hilangnya Keanekaragaman Hayati di Indonesia

DDTCNews•
Usulan Pajak Atas Hilangnya Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Illustrasi konsep pajak atas hilangnya keanekaragaman hayatiGambar: news.ddtc.co.id

Pemerintah Indonesia sedang meninjau usulan pajak atas hilangnya keanekaragaman hayati, yang disebut biodiversity loss tax. Usulan ini muncul setelah data satelit menunjukkan deforestasi netto 175,4 ribu hektare pada 2024, setara hampir tiga kali luas DKI Jakarta. Pajak akan dikenakan pada kegiatan yang menyebabkan hilangnya habitat alami, seperti pembukaan lahan untuk perkebunan, pertambangan, atau infrastruktur.

Indonesia berada di peringkat kedua dunia sebagai megabiodiversitas, dengan lebih dari 9% spesies tumbuhan berbunga, 15% mamalia, dan 17% burung hidup di wilayahnya. Deforestasi terutama terjadi di hutan sekunder yang memerlukan puluhan tahun untuk pulih, sehingga kualitas ekosistem menurun meski tutupan hijau masih terlihat. Karena kebutuhan fiskal nasional meningkat, mekanisme pajak ini dipandang sebagai cara menginternalisasi biaya lingkungan ke dalam aktivitas ekonomi yang merusak.

Pendapatan dari pajak ini direncanakan untuk tiga tujuan utama: rehabilitasi hutan dengan penanaman kembali yang sesuai ekosistem, perlindungan hak masyarakat adat yang terbukti menjaga hutan lebih baik, dan pembiayaan transisi menuju ekonomi hijau. Jika diterapkan secara transparan, pajak dapat menambah sumber penerimaan negara sekaligus mengurangi kerugian ekologis. Pemerintah masih harus menyusun kriteria objek pajak agar tidak terjadi pemajakan ganda.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn