Siapkan Akun Coretax & Sertifikat Elektronik untuk Lapor SPT
14 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Wajib pajak di Indonesia akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 melalui sistem Coretax yang akan digunakan secara penuh mulai musim pelaporan tahun depan. Pelaporan ini menggantikan metode manual sebelumnya dan menjadi bagian dari kebijakan self‑assessment pajak.
Untuk dapat mengirim SPT, wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax dengan memvalidasi email, nomor ponsel, dan biometrik wajah, serta membuat sertifikat elektronik atau kode otorisasi sebagai tanda tangan digital. Akun hanya perlu dibuat sekali; kredensial login dikirim ke email terdaftar dan dapat diubah pada login pertama.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat lebih dari 14 juta SPT tahun pajak 2024 akan dilaporkan, sehingga peningkatan lalu lintas data menuntut kesiapan wajib pajak dalam menggunakan Coretax. Persiapan akun dan sertifikat kini menjadi langkah penting agar proses pelaporan berjalan lancar dan mendukung digitalisasi layanan perpajakan.
Sumber: DDTCNews