Purbaya Tegaskan Defisit Anggaran Tetap di Bawah Tiga Persen

JAKARTA, 29 Oktober 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak ada rencana meningkatkan rasio defisit anggaran melebihi tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Rabu (29/10/2025).
Purbaya menambahkan batas maksimal defisit dapat ditinjau kembali bila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai tujuh persen, yang dianggap cukup untuk menambah atau mengurangi utang secara terukur. Ia menekankan bahwa rasio utang Indonesia masih di bawah empat puluh persen PDB, jauh di bawah batas enam puluh persen yang diatur dalam Undang‑Undang Keuangan Negara No 17/2003.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga stabilitas fiskal sambil tetap menggunakan pinjaman terukur untuk mendukung pertumbuhan, sehingga memberi kepastian bagi investor dan sektor swasta. Pengawasan ketat terhadap defisit diharapkan menekan risiko inflasi dan menjaga kepercayaan pasar.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.