BeritaPajak

Promo Merdeka dan Pemutihan PKB Diperpanjang sampai 15 Des 2025

DDTCNews
Promo Merdeka dan Pemutihan PKB Diperpanjang sampai 15 Des 2025
Buleleng tax office promoting Promo Merdeka extensionGambar: news.ddtc.co.id

Pemkab Buleleng memperpanjang program Promo Merdeka dan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025. Perpanjangan ini diberikan untuk mendukung masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Program berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB‑P2 tahun 1994‑2020 serta pemilik kendaraan berplat Bali.

Promo Merdeka menghapus piutang pokok PBB‑P2 secara otomatis melalui sistem SMARTGOV tanpa pengajuan manual, selama wajib pajak memenuhi syarat. Sementara pemutihan denda PKB memungkinkan pemilik kendaraan membayar tunggakan tanpa dikenai denda, termasuk penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Warga dapat mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara mandiri lewat kanal digital Panji Den Bukit.

Hingga kini lebih dari 5.200 wajib pajak telah memanfaatkan program, dengan total keringanan hampir Rp8 miliar. Kemudahan pencetakan SPPT diharapkan mengurangi kunjungan ke kantor pajak dan mempercepat penerimaan daerah. Pemerintah berharap langkah ini meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn