PP No.43/2025 Tetapkan Siapa yang Berhak Susun Laporan Keuangan
25 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No.43/2025 pada 25 Oktober 2025. PP ini mengharmonisasikan dan memperketat ketentuan penyusunan serta penyampaian laporan keuangan. Aturan tersebut berlaku bagi semua pelapor yang diwajibkan melaporkan keuangan.
PP 43/2025 membagi pihak yang dapat menyusun laporan keuangan menjadi dua golongan. Golongan pertama meliputi pegawai atau individu yang memiliki kompetensi dan integritas, dibuktikan dengan ijazah, sertifikat akuntansi, atau piagam akuntan terdaftar sesuai Pasal 5 ayat 3. Golongan kedua mencakup akuntan berpraktik atau akuntan publik yang telah memperoleh izin profesi dari Menteri Keuangan atau terdaftar pada otoritas terkait.
Dengan menetapkan kriteria kompetensi dan persyaratan izin, regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas dan integritas laporan keuangan. Bagi perusahaan dan pelaku usaha, kepatuhan berarti menyiapkan tenaga yang memenuhi standar, sementara otoritas pengawas dapat lebih mudah memverifikasi keabsahan laporan. Implementasi PP ini diharapkan memperkuat transparansi keuangan di sektor publik dan swasta.
Sumber: DDTCNews