IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

PP No.43/2025 Tetapkan Siapa yang Berhak Susun Laporan Keuangan

25 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
PP No.43/2025 Tetapkan Siapa yang Berhak Susun Laporan Keuangan
Ilustrasi penyusunan laporan keuangan menurut PP No.43/2025Gambar: news.ddtc.co.id

Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No.43/2025 pada 25 Oktober 2025. PP ini mengharmonisasikan dan memperketat ketentuan penyusunan serta penyampaian laporan keuangan. Aturan tersebut berlaku bagi semua pelapor yang diwajibkan melaporkan keuangan.

PP 43/2025 membagi pihak yang dapat menyusun laporan keuangan menjadi dua golongan. Golongan pertama meliputi pegawai atau individu yang memiliki kompetensi dan integritas, dibuktikan dengan ijazah, sertifikat akuntansi, atau piagam akuntan terdaftar sesuai Pasal 5 ayat 3. Golongan kedua mencakup akuntan berpraktik atau akuntan publik yang telah memperoleh izin profesi dari Menteri Keuangan atau terdaftar pada otoritas terkait.

Dengan menetapkan kriteria kompetensi dan persyaratan izin, regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas dan integritas laporan keuangan. Bagi perusahaan dan pelaku usaha, kepatuhan berarti menyiapkan tenaga yang memenuhi standar, sementara otoritas pengawas dapat lebih mudah memverifikasi keabsahan laporan. Implementasi PP ini diharapkan memperkuat transparansi keuangan di sektor publik dan swasta.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article