PMK 68/2025 Tambah Bea Keluar 25% untuk Getah Pinus
16 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68/2025 pada 15 Oktober 2025. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 22 Oktober 2025. PMK ini menambahkan bea keluar sebesar 25 % untuk getah pinus.
PMK 68/2025 menggantikan PMK 38/2024 dan menempatkan getah pinus pada pos tarif ex 1301.90.90. Tarif bea keluar untuk biji kakao diturunkan: 5 % menjadi 2,5 % bagi harga US$2.000‑2.750 per ton, 10 % menjadi 5 % bagi harga US$2.750‑3.500 per ton, dan 15 % menjadi 7,5 % bagi harga di atas US$3.500 per ton. Selain itu, dua produk kelapa sawit, yaitu palm oil mill effluent oil dan high acid palm oil residue, kini termasuk dalam objek bea keluar.
Penambahan bea keluar pada getah pinus meningkatkan beban biaya bagi eksportir produk tersebut. Penurunan tarif biji kakao dapat mengurangi beban pajak bagi produsen kopi. Penambahan dua jenis kelapa sawit memperluas basis pungutan bea keluar pemerintah. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814503/terbitkan-pmk-baru-purbaya-kenakan-bea-keluar-25-atas-getah-pinus).
Sumber: DDTCNews