BeritaPajak

PMK 25/2025 Atur Impor Barang Pindahan dan Lartas

DDTCNews•
PMK 25/2025 Atur Impor Barang Pindahan dan Lartas
Ilustrasi proses bea cukai barang pindahan rumah tanggaGambar: news.ddtc.co.id

Pemerintah melalui PMK No. 25/2025 menegaskan bahwa impor barang pindahan tetap harus mematuhi ketentuan lartas (barang terbatas atau terlarang). Aturan ini berlaku untuk semua barang rumah tangga yang dibawa kembali ke Indonesia dari luar negeri.

Ketentuan lartas dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait, sehingga importir wajib melampirkan dokumen pemenuhan lartas saat mengajukan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) secara elektronik. Barang pindahan dapat memperoleh pembebasan bea masuk bila pemohon termasuk pejabat negara, PNS, TNI/Polri, atau warga asing yang akan bekerja atau belajar di Indonesia.

Bagi wajib pajak, memastikan status lartas dan mengirim PIBK tepat waktu menghindarkan biaya bea masuk serta memperlancar proses bea cukai. Kepatuhan ini penting untuk menghindari sanksi dan memastikan hak pembebasan berlandaskan peraturan.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
PMK 25/2025 Atur Impor Barang Pindahan dan Lartas | BeritaPajak