BeritaPajak

Pengurus CV TH Dihukum Penjara 2,5 Tahun dan Denda Rp4,75 Miliar

DDTCNews•
Pengurus CV TH Dihukum Penjara 2,5 Tahun dan Denda Rp4,75 Miliar
Pengadilan Negeri Ambon memvonis HS karena tidak menyetorkan PPNGambar: news.ddtc.co.id

Pengadilan Negeri Ambon pada 29 Oktober 2025 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp4,75 miliar kepada terdakwa berinisial HS, pengurus CV TH. HS terbukti sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan kayu kepada PT MEI dan PT KMI pada tahun 2019.

PPN yang tidak dibayarkan menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp1,18 miliar. Hukuman tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Putusan ini diharapkan menjadi contoh bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban secara jujur. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Barat, dan Maluku menegaskan pentingnya konsultasi bagi wajib pajak yang belum memahami peraturan.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn