Pengurangan Retribusi UMKM di Jakarta 2025 dan Tarif Baru
20 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penurunan tarif retribusi daerah untuk UMKM serta pembebasan sanksi administratif tahun 2024. Kebijakan ini berlaku sejak 10 Juli 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur No 521 Tahun 2025, dan mencakup usaha yang menggunakan lokasi sementara atau binaan milik pemerintah provinsi.
Pengurangan tarif bervariasi menurut jenis dan luas tempat usaha, dengan potongan hingga delapan puluh enam persen untuk lokasi mikro tanaman hias seluas 40 m². Contohnya, usaha dengan area hingga 6 m² membayar Rp150.000 per bulan, turun setengah dari tarif sebelumnya. Semua penyesuaian dihitung otomatis oleh Sistem Retribusi Online dan tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah 2025.
Dengan biaya operasional yang lebih rendah, UMKM diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Pelaku usaha cukup memantau SKRD untuk memastikan tarif baru telah diterapkan, tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengurangi beban fiskal pada sektor mikro.
Sumber: Pajak.com