Pemkot Palembang luncurkan pemutihan denda dan diskon PBB-P2 2025
3 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemkot Palembang resmi meluncurkan program pemutihan denda dan diskon PBB-P2 yang berlaku 2 November hingga 30 Desember 2025. Program ini ditujukan bagi wajib pajak properti di wilayah perkotaan dan perdesaan.
Selama periode tersebut, pokok PBB-P2 dapat dipotong hingga 100 % untuk tahun ketetapan 2002‑2019 dan diberikan diskon 50 % untuk tahun 2020‑2024, dengan syarat wajib membayar tagihan PBB-P2 tahun 2025 terlebih dahulu. Selain itu, denda atas sepuluh jenis pajak daerah, termasuk BPHTB, reklame, dan PBJT, dihapus secara penuh.
Pemkot berharap langkah ini meningkatkan kepatuhan pajak dan menambah pendapatan asli daerah, sementara memudahkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban tanpa beban denda. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, pos, atau kanal digital seperti Tokopedia dan OnPAYS.
Sumber: DDTCNews