Pemkot Kupang Luncurkan Program Pemutihan PBB untuk November 2025
5 November 2025 • Ben Asmadeus

Wali Kota Kupang Christian Widodo menandatangani Surat Keputusan (SK) No. 200/KEP/HK/2025 tentang layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2025, dan berlaku selama bulan November 2025.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat realisasi pendapatan daerah serta meringankan beban masyarakat dengan menghapus denda tahun berjalan dan tahun‑tahun sebelumnya. Bapenda Kota Kupang memperpanjang batas waktu pembayaran dari Agustus 2025 menjadi 31 Oktober, kemudian memberikan kesempatan amnesti selama November, serta melakukan kegiatan jemput bola melalui program Bapenda Ceria.
Dengan menghapus denda, diharapkan penerimaan daerah meningkat dan kepatuhan pajak membaik, sementara pendekatan layanan yang lebih humanis memperkuat kepercayaan publik. Program ini memberi waktu satu bulan bagi masyarakat untuk melunasi pokok pajak tanpa sanksi.
Sumber: DDTCNews