Pemkab Kudus Tetapkan Retribusi Rp1.000/m² untuk Street Coffee

Kedai kopi jalanan (street coffee) semakin banyak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pemerintah Kabupaten Kudus akan mulai mengenakan retribusi pada pedagang tersebut mulai November 2025, dengan pembayaran pada awal Desember.
Retribusi, yaitu biaya penggunaan fasilitas umum seperti trotoar, dikenakan karena pedagang memanfaatkan aset daerah sesuai Perda No.4/2023. Kepala BPPKAD Djati Solechah menjelaskan tarif Rp1.000 per meter persegi per hari bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menata lokasi usaha.
Besaran pembayaran akan bergantung pada luas area dan frekuensi penjualan, sehingga tiap pedagang dapat membayar jumlah berbeda. Pengumpulan retribusi akan dilakukan oleh petugas Dinas Perdagangan, menandai langkah pemerintah mengendalikan jumlah pedagang street coffee.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.