Pemerintah Terapkan Tarif Baru untuk Ekspor Biji Kakao
16 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis Peraturan Menteri Keuangan No. 69/2025 pada 15 Oktober 2025. Peraturan ini menggantikan PMK 30/2025 dan menetapkan tarif layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan untuk ekspor biji kakao serta produk kelapa sawit.
Tarif layanan merupakan imbalan atas jasa yang diberikan Badan Layanan Umum tersebut. Tarif dikenakan pada tiga kelompok: pelaku usaha perkebunan yang mengekspor komoditas, pelaku industri berbahan baku perkebunan, dan eksportir. Rincian tarif untuk kelapa sawit tercantum di Lampiran A, sementara tarif biji kakao ada di Lampiran C.
PMK 69/2025 mulai berlaku efektif 22 Oktober 2025, sehingga menjadi acuan perhitungan biaya bagi eksportir dan industri. Penggantian PMK 30/2025 menutup celah regulasi sebelumnya yang tidak mengatur pungutan atas biji kakao. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814501/aturan-baru-pemerintah-kini-kenakan-pungutan-atas-ekspor-biji-kakao).
Sumber: DDTCNews