Pemerintah Tanggung 6% PPN Tiket Pesawat Ekonomi Natal‑Tahun Baru
22 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah melalui PMK 71/2025 menanggung 6% PPN tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Insentif berlaku untuk pembelian tiket 22 Oktober 2025–10 Januari 2026 dan penerbangan 22 Desember 2025–10 Januari 2026.
PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 6% dihitung atas nilai penggantian, meliputi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya lain. Penerima jasa tetap membayar 5% PPN. Perhitungan mengikuti PMK 131/2024 dan contoh terlampir dalam PMK 71/2025.
Kebijakan ini diharapkan menggerakkan permintaan tiket domestik selama libur Natal dan Tahun Baru, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/download-peraturan/1814630/aturan-ppn-tiket-pesawat-dtp-saat-nataru-download-di-sini).
Sumber: DDTCNews