Pemerintah Lanjutkan Penyederhanaan Regulasi untuk Kemudahan
15 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa upaya penyederhanaan regulasi untuk mempermudah berusaha terus dilanjutkan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, pada Rabu (15/10/2025). Langkah ini merupakan bagian dari program pemerintah memperbaiki iklim usaha.
Deregulasi dijalankan bersama kementerian lain dengan mempertimbangkan masukan pelaku usaha, terutama terkait perpajakan DJP dan bea cukai DJBC. Pemerintah mengidentifikasi adanya bottleneck dalam sistem yang menghambat kinerja, sehingga melakukan debottlenecking melalui tim percepatan prioritas yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Investasi Rosan Roeslani. Regulasi terbaru meliputi PP 28/2025 tentang perizinan berbasis risiko, Permenperin 35/2025 tentang sertifikasi TKDN, dan Permendag 16/2025 yang melonggarkan impor bahan baku industri.
Dengan SLA yang jelas pada PP 28/2025, birokrat diharapkan memberikan timeline perizinan yang pasti, meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha. Penerapan sertifikasi TKDN dan pelonggaran impor diharapkan meningkatkan komponen dalam negeri serta mempercepat produksi industri. Secara keseluruhan, langkah ini bertujuan mengurangi beban regulasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814474/demi-kemudahan-berusaha-pemerintah-lanjutkan-penyederhanaan-aturan).
Sumber: DDTCNews