Menteri Purbaya Tegaskan Penindakan Impor Baju Bekas Ilegal
27 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pada 27 Oktober 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan di Jakarta bahwa pemerintah akan menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal. Penindakan ini mencakup pedagang yang menjual pakaian bekas tanpa izin resmi.
Impor pakaian bekas tanpa izin, yang dikenal dengan istilah “Balpres” (impor pakaian bekas dalam jumlah besar), dianggap mengancam industri tekstil domestik. Pemerintah menilai bahwa barang ilegal dapat menurunkan permintaan produk dalam negeri dan merugikan produsen lokal.
Pelaku akan dikenai penyitaan, pemusnahan barang, denda serta hukuman penjara, bahkan larangan impor seumur hidup. Kementerian Keuangan menegaskan pemantauan berkelanjutan dan berharap pedagang beralih ke produk buatan dalam negeri.
Sumber: Pajak.com