Menteri Keuangan Bahas Pajak Emas dengan APPI
27 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 27 Oktober 2025. Pertemuan membahas penerapan Peraturan Menteri Keuangan No 48 Tahun 2023 terkait pajak penghasilan dan PPN atas penjualan emas perhiasan.
PMK 48/2023 menetapkan tarif PPN 1,65 % bagi pedagang emas yang tidak memiliki faktur pajak, dan tarif 1,1 % bagi yang memiliki faktur lengkap, sebagai upaya menyederhanakan kepatuhan dan menciptakan keadilan fiskal. Aturan tersebut juga memberikan kepastian hukum serta insentif bagi wajib pajak untuk masuk ke dalam sistem perpajakan.
Dengan perbedaan tarif tersebut, pemerintah berharap meningkatkan partisipasi pelaku industri emas perhiasan dalam sistem pajak, yang dapat memperkuat penerimaan negara dan mendukung penciptaan lapangan kerja di sektor tersebut. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri perhiasan nasional.
Sumber: Pajak.com