BeritaPajak

Kurs Pajak 29 Oktober – 4 November 2025 Menunjukkan Pelemahan

Pajak.com
Kurs Pajak 29 Oktober – 4 November 2025 Menunjukkan Pelemahan
Tabel kurs pajak 29 Oktober‑4 November 2025 menunjukkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dolar Singapura, euro, dan yen per 100Gambar: pajak.com

Jakarta, 29 Oktober 2025 – Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan No 22/MK/EF.2/2025 menetapkan kurs pajak untuk periode 29 Oktober sampai 4 November 2025. Kurs ini dipakai untuk pelunasan PPN, PPnBM, dan bea masuk.

Pada periode tersebut, rupiah melemah terhadap dolar AS menjadi Rp16.614 per dolar, dibandingkan Rp16.581 pekan sebelumnya. Rupiah juga melemah terhadap dolar Singapura menjadi Rp12.803,22 per dolar dan euro menjadi Rp19.303,87 per euro.

Kurs ini dipakai untuk pelunasan PPN, PPnBM, dan bea masuk; nilai yen ditampilkan per 100 yen. Perubahan nilai tukar dapat memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn