Kurs Pajak 29 Oktober – 4 November 2025 Menunjukkan Pelemahan
29 Oktober 2025 • Ben Asmadeus
IKLAN
Memuat slot ad-top-article…

Jakarta, 29 Oktober 2025 – Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan No 22/MK/EF.2/2025 menetapkan kurs pajak untuk periode 29 Oktober sampai 4 November 2025. Kurs ini dipakai untuk pelunasan PPN, PPnBM, dan bea masuk.
Pada periode tersebut, rupiah melemah terhadap dolar AS menjadi Rp16.614 per dolar, dibandingkan Rp16.581 pekan sebelumnya. Rupiah juga melemah terhadap dolar Singapura menjadi Rp12.803,22 per dolar dan euro menjadi Rp19.303,87 per euro.
Kurs ini dipakai untuk pelunasan PPN, PPnBM, dan bea masuk; nilai yen ditampilkan per 100 yen. Perubahan nilai tukar dapat memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
IKLAN
Memuat slot ad-mid-article…
Sumber: Pajak.com
Bagikan
IKLAN
Memuat slot ad-below-article…