BeritaPajak

Kota Malang Jadikan Kompos

DDTCNews•
Kota Malang Jadikan Kompos
Kompos dalam kemasan 5 kg di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota MalangGambar: news.ddtc.co.id

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Jawa Timur, mulai memungut retribusi dari penjualan kompos hasil pengolahan sampah organik TPA Supit Urang sejak Agustus 2025. Tarif kompos ditetapkan Rp700 per kilogram dan Rp4.500 per kemasan plastik berukuran 5 kilogram.

Penetapan retribusi ini diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Target pendapatan kompos sebesar Rp15 juta, dan realisasi hingga 16 Oktober mencapai Rp9,32 juta atau 62 % dari target.

Pendapatan baru ini memperkuat dana daerah untuk pengelolaan sampah dan program lingkungan. Penggunaan kompos juga mendukung kesuburan tanah serta mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia. Keberhasilan Malang dapat menjadi contoh bagi kota lain dalam memonetisasi sampah organik.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Kota Malang Jadikan Kompos | BeritaPajak