Ketentuan Impor Barang Pindahan WNI yang Meninggal di Luar Negeri
25 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Keuangan mengumumkan peraturan baru tentang impor barang pindahan bagi WNI yang meninggal di luar negeri. Aturan tersebut dirilis pada 25 Oktober 2025 dan berlaku untuk pengiriman yang masuk ke Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk penanganan harta peninggalan kerabat yang telah wafat.
Dalam regulasi ini, 'barang pindahan' mencakup efek pribadi seperti pakaian, perhiasan, dan barang rumah tangga. Pengimpor harus menyertakan akta kematian, bukti hubungan keluarga, serta deklarasi bea cukai untuk memperoleh izin. Pedoman menyebut bahwa barang yang memenuhi syarat dapat dibebaskan bea masuk setelah diverifikasi.
Kebijakan ini diharapkan mempermudah proses bea cukai bagi keluarga yang mengirimkan barang peninggalan orang yang meninggal di luar negeri, mengurangi hambatan administratif. Selain itu, memberikan kepastian bagi petugas bea cukai dalam menilai pembebasan bea. Pelaksanaannya akan memengaruhi wajib pajak yang mengurus harta warisan luar negeri dan dapat memperlancar prosedur terkait.
Sumber: DDTCNews